Perda Pesantren Mandek, DPRD Banten Desak Implementasi dan Evaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyoroti lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Legislator dari Fraksi PKS, Iip Makmur, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya pelaksanaan perda yang seharusnya menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Banten.

"Perda ini sudah disahkan sejak 2022, tapi sampai saat ini belum ada Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas sebagai landasan operasionalnya," ujar Iip Makmur di sela-sela rapat paripurna DPRD Banten, Serang, belum lama ini. Ia menekankan, perda ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memberikan pembinaan komprehensif kepada pesantren, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik semata.

Iip menambahkan, pesantren di Banten memiliki potensi besar yang belum tergali secara optimal. Potensi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pertanian, peternakan, hingga industri kreatif. Menurutnya, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren seharusnya membuka ruang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkolaborasi dalam mengembangkan potensi-potensi tersebut.

"Dalam Perda sudah diatur bahwa pembinaan pesantren bukan hanya menjadi tugas Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) saja. Semua OPD bisa terlibat, tergantung potensi pengembangan yang ada di masing-masing pesantren," tegasnya.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengakui bahwa Banten memiliki jumlah pesantren yang signifikan. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aspirasi DPRD terkait implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Andra Soni berjanji akan melakukan pembahasan intensif dengan DPRD untuk mencari solusi terbaik dalam mengoptimalkan implementasi perda tersebut.

"Kami akan bersama-sama dengan DPRD membahas bagaimana menindaklanjuti Perda yang masih relevan dengan kebutuhan saat ini," kata Andra Soni.

Sebagai langkah konkret, Andra Soni berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pergub ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi OPD dalam menangani berbagai permasalahan dan kebutuhan pesantren di Banten.

"Kita terbitkan Pergub-nya supaya OPD atau Pemprov memiliki dasar menangani permasalahan-permasalahan tersebut," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa potensi pesantren yang perlu dikembangkan:

  • Pertanian
  • Peternakan
  • Industri Kreatif
  • Pengembangan SDM
  • Ekonomi Syariah

Dengan implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang optimal, diharapkan pesantren di Banten dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.