Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Libatkan Tiga WNA Vietnam, Satu Pelaku Buron
BATAM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) perempuan, Stevanie (24), di sebuah klub malam di Batam, menyeret tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Dua pelaku telah diamankan pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Juni Ardi, insiden ini bermula dari kesalahpahaman antara Stevanie dan seorang DJ lain bernama DJ Misa alias Xiao Mei. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah Stevanie selesai tampil di First Club Batam.
"Klien kami diminta untuk tampil di area KTV oleh seorang pengunjung. Setelah selesai, klien kami pulang. Ternyata, pada hari itu, pelaku merasa tersinggung dengan korban," ungkap Ardi.
Kejadian berlanjut pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika Stevanie kembali dijadwalkan untuk tampil di area hall klub tersebut. Saat tiba di sofa yang telah dipesan, pengunjung yang mengundangnya menjelaskan bahwa DJ Misa meminta Stevanie untuk meminta maaf atas kejadian sebelumnya.
Ardi menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dekat dengan para pelaku karena adanya kendala bahasa. Ia juga menyebutkan bahwa DJ Misa dan kedua rekannya baru sekitar satu bulan terakhir berada di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
"Menurut pengakuan klien kami, ketiga pelaku baru sebulan terakhir berada di lingkungan tempat hiburan malam. Namun, tidak begitu kenal karena keterbatasan bahasa. Informasi yang kami dapat, satu orang adalah DJ, sementara dua lainnya adalah Ladies Companion (LC)," jelas Ardi.
Saat Stevanie menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu, 7 Juni 2025, dini hari, dua dari tiga pelaku justru menyerangnya secara fisik. Aksi kekerasan ini tidak berhenti di dalam klub, melainkan berlanjut hingga area parkir.
"Saat tiba di parkiran, klien kami masih diikuti dan kembali dianiaya oleh ketiga pelaku," imbuh Ardi.
Sempat terjadi upaya melerai oleh pihak keamanan klub, namun aksi kekerasan terus berlanjut. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku saat hendak melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Sabtu pagi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DJ Misa, pelaku utama dalam kasus pengeroyokan ini. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat, mengingat keterlibatan WNA dalam tindak kriminal di wilayah hukum mereka.
Rincian Peristiwa:
- Korban: Stevanie (24), seorang DJ perempuan
- Pelaku:
- DJ Misa alias Xiao Mei (buron)
- Le Thi Huynh Trang (25) (ditangkap)
- Nguyen Thi Thu Thao (25) (ditangkap)
- Tempat Kejadian: First Club Batam
- Waktu Kejadian: 4 Juni 2025 - 7 Juni 2025
- Pasal yang Dilanggar: Pasal pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara