Pemerintah Tetapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online

Pemerintah Tetapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Online

Dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengumumkan secara resmi aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Pengumuman ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kontribusi signifikan para pekerja di sektor ini bagi perekonomian nasional. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja yang kesehariannya bergantung pada platform digital.

Menaker Yassierli menjelaskan secara detail mekanisme pemberian THR ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker. Ia menegaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR didasarkan pada kinerja dan produktivitas masing-masing pekerja. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pengemudi Ojol dan Kurir Online Produktif: THR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai.
  • Pengemudi Ojol dan Kurir Online Non-Produktif: Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi yang menaungi mereka. Hal ini bertujuan untuk tetap memberikan apresiasi dan meringankan beban mereka selama hari raya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan sebelumnya di Istana Merdeka. Presiden Prabowo menekankan pentingnya memberikan THR dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir online. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar para pekerja tersebut dalam menunjang sistem transportasi dan logistik di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari perusahaan aplikasi besar seperti Gojek dan Grab, serta Menteri Perhubungan.

Presiden Prabowo Subianto mencatat jumlah pengemudi ojol dan kurir online yang aktif mencapai lebih dari 250.000 orang, dengan tambahan 1 juta hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan bahwa para pekerja ini dapat menikmati hari raya keagamaan bersama keluarga, termasuk kesempatan untuk mudik dan berlibur dengan tenang. Presiden juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat ini. Seluruh aturan dan mekanisme detail pemberian THR akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menandai langkah penting pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di era ekonomi digital. Dengan adanya aturan yang jelas dan terukur, diharapkan dapat mencegah terjadinya eksploitasi dan memastikan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya secara layak. Pemerintah berharap aturan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja ojol dan kurir online di seluruh Indonesia.