Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pemeriksaan Psikologis Dilakukan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur menggemparkan Kota Bekasi. Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial Y (8), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sembilan orang temannya di wilayah Medan Satria. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi telah mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Y.

Satya Sriwijayanti, Kepala DP3A Kota Bekasi, mengonfirmasi bahwa tes kejiwaan telah dilakukan terhadap Y. Namun, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dipublikasikan secara luas mengingat status Y yang masih di bawah umur. DP3A berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada Y dengan harapan dapat mencegahnya melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Satya, berdasarkan hasil pendampingan awal, perilaku menyimpang Y diduga dipicu oleh kebiasaannya menonton konten dewasa. Hal ini mendorong Y untuk meniru adegan yang dilihatnya kepada teman-temannya. DP3A sedang mempertimbangkan opsi rehabilitasi untuk Y, bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), mengingat usianya yang masih sangat muda dan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Kasus ini bermula ketika RW (33), ibu dari salah satu korban berinisial C (7), mendapatkan laporan dari putrinya pada tanggal 22 Mei 2025. Sang putri bercerita bahwa adiknya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Y. Awalnya, RW hanya mengetahui ada empat korban, namun kemudian terungkap bahwa jumlahnya mencapai sembilan orang. Bahkan, dalam satu kejadian, tindakan Y disaksikan oleh tiga orang temannya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban dan ibunya.

RW kemudian mendatangi kediaman Y didampingi oleh ketua RW setempat. Ibu dari Y disebut telah mengetahui perbuatan anaknya sejak kejadian pertama pada tanggal 22 Mei 2025. Setelah menemui keluarga Y, RW melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan didampingi oleh DP3A Kota Bekasi. Namun, laporan tersebut diduga tidak direspon dengan baik oleh pihak kepolisian dengan alasan seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur. Ironisnya, hasil visum terhadap C menunjukkan adanya luka pada bagian vital tubuhnya.

"Saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspon dengan baik," imbuh RW. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.