Subsidi Upah 2025: Pemerintah Kucurkan Bantuan untuk Jutaan Pekerja dan Guru
Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian nasional di tengah situasi global yang dinamis. Program ini menyasar jutaan pekerja dan ratusan ribu guru di seluruh Indonesia.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10,72 triliun, pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru sebagai penerima manfaat BSU 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada periode Juni-Juli 2025.
Memahami BSU
BSU merupakan bantuan finansial yang diberikan kepada pekerja dengan tujuan untuk mempertahankan daya beli, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan. Program BSU ini berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), perbedaannya adalah BSU menggunakan data dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan BLT menggunakan data masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja selama masa pandemi Covid-19, dengan skema yang berbeda setiap tahunnya:
- 2020: Bantuan sebesar Rp 1,2 juta diberikan selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
- 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan diberikan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- 2022: Pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Pada tahun 2025, BSU kembali diberlakukan dengan ketentuan dan kriteria yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bantuan akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025, dan disalurkan sekaligus pada bulan Juni. Artinya, setiap penerima akan menerima total Rp 600.000.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Penerima Upah (PU).
- Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan memproses dan menampilkan hasil validasi data.
Selama proses pengecekan, peserta mungkin akan diminta untuk melengkapi data rekening pribadi, termasuk nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.