Polemik Perizinan Florawisata Santerra de Laponte: Terancam Penutupan Akibat Pengembangan Tanpa Izin?

Polemik perizinan yang menjerat destinasi wisata populer, Florawisata Santerra de Laponte di Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Tempat wisata yang terkenal dengan keindahan lanskapnya ini terancam disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang karena diduga melakukan pengembangan kawasan tanpa memperbarui izin yang sesuai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, menjelaskan bahwa pihak pengelola Florawisata Santerra de Laponte sebenarnya telah mengurus perizinan awal pada saat pendiriannya. Namun, seiring dengan popularitas yang meningkat dan pengembangan area wisata, pengelola disinyalir lalai dalam memperbarui izin-izin yang diperlukan.

"Saat melakukan pengembangan itu, pengelola Santerra tidak melakukan pembaruan perizinan," ujar Subur. Hal ini mendorong DPMPTSP untuk melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.

Proses pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sempat diajukan, namun tidak diselesaikan oleh pihak pengelola. Kondisi ini memicu kekecewaan dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Ia bahkan mengusulkan agar Pemkab Malang segera menyegel Florawisata Santerra de Laponte jika pengelola terus mengabaikan peringatan terkait perizinan.

Zulham mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan belum memiliki badan usaha yang jelas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) awal yang hanya mencakup area seluas 400 meter persegi dengan luas pengembangan yang mencapai 3,6 hektare berdasarkan dokumen PKKPR.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan:

  • Perizinan Awal: Pengelola telah mengurus izin awal saat pendirian.
  • Pengembangan Tanpa Izin: Pengembangan area wisata tidak diikuti dengan pembaruan izin.
  • Teguran Pemerintah: DPMPTSP telah memberikan surat peringatan dan pemanggilan.
  • PKKPR Tertunda: Proses pengurusan PKKPR tidak diselesaikan.
  • Usulan Penyegelan: Anggota DPRD mengusulkan penyegelan jika peringatan diabaikan.
  • Indikasi Pelanggaran: Dugaan belum memiliki badan usaha, NPWP, dan kewajiban pajak.
  • Ketidaksesuaian IMB dan PKKPR: Perbedaan luas area pada IMB awal dan PKKPR.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, mengakui bahwa Florawisata Santerra de Laponte merupakan salah satu destinasi penyumbang kunjungan wisatawan tertinggi di Kabupaten Malang. Pada tahun 2024, tempat wisata ini juga tercatat sebagai salah satu penyumbang pajak hiburan terbesar dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar. Purwoto menekankan bahwa urusan perizinan bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsinya, melainkan fokus pada promosi pariwisata.

Terlepas dari kontribusinya terhadap pariwisata daerah, polemik perizinan ini menempatkan Florawisata Santerra de Laponte dalam posisi yang sulit. Jika tidak segera menyelesaikan permasalahan perizinan, bukan tidak mungkin destinasi wisata ini akan benar-benar disegel oleh Pemkab Malang.