Oknum Polisi di NTT Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Melapor, Desakan Pemecatan Menguat
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap seorang wanita yang hendak melaporkan kasus pemerkosaan, memicu gelombang kecaman dan seruan untuk penindakan tegas. Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, kini mendekam di sel tahanan Propam Polres Sumba Barat Daya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut dan mendesak agar Aipda PS dipecat dari kepolisian dan diadili melalui peradilan umum. Menurut Sudding, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang etik.
"Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat," tegas Sudding.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kantor polisi, yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, justru menjadi tempat yang membahayakan.
"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya," ungkap Sudding.
Sudding juga menyoroti adanya potensi kegagalan sistemik dalam pembinaan personel dan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota polisi di lapangan, terutama yang bertugas menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan berbasis gender.
"Kita tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi 'oknum'. Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam," tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Facebook viral pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang wanita berinisial MML (25) menjadi korban pelecehan seksual oleh Aipda PS saat hendak melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Wewewa Selatan.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan laporan:
- Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
- Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
- Dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh Aipda PS.
- Setelah kejadian tersebut, Aipda PS diduga meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. Ia menyatakan bahwa Aipda PS telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," jelas Harianto.
AKBP Harianto menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual.
"Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Polri berjanji akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.