Kerusakan Jalan Provinsi Kalteng Akibat Angkutan Batubara: Gubernur Tegas Tertibkan Perusahaan Tambang

Kerusakan Jalan Provinsi Kalteng Akibat Angkutan Batubara: Gubernur Tegas Tertibkan Perusahaan Tambang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batubara dan hasil hutan. Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, telah mengeluarkan instruksi larangan bagi kendaraan berat milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan dan kehutanan untuk melintasi jalan umum. Instruksi ini menyusul kondisi jalan provinsi, khususnya ruas jalan penghubung Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas, yang mengalami kerusakan parah dan berkelanjutan akibat beban tonase berlebih dari kendaraan angkutan tambang.

Langkah penegakan hukum pun telah dilakukan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng secara rutin menggelar razia terhadap kendaraan yang melebihi batas tonase yang diizinkan. Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan. Lebih lanjut, Dishub Kalteng telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta kebijakan yang lebih tegas dalam memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang. Dishub meminta agar Kementerian ESDM tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan tambang sebelum mereka sepenuhnya mematuhi peraturan terkait penggunaan jalan umum dan batas tonase yang telah ditetapkan.

Alasan Ketatnya Pengawasan dan Sanksi:

Pengawasan ketat difokuskan pada ruas jalan Kuala Kurun (Gunung Mas) hingga Simpang Buntok (Barito Selatan), jalur yang menjadi lintasan utama angkutan PBS yang kerap melanggar batas tonase. Saat ini, setidaknya empat perusahaan dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan teridentifikasi sebagai pelanggar. Dedy menjelaskan bahwa batas tonase jalan umum yang berlaku adalah 8 ton. Kendaraan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan sanksi denda. Keengganan perusahaan tambang untuk mematuhi aturan dinilai terkait dengan target RKAB dari Kementerian ESDM; ketidakmampuan mencapai target dapat berujung pada denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Dampak Negatif Kerusakan Jalan:

Gubernur Sugianto Sabran menekankan dampak kerusakan jalan yang parah, tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Kenaikan harga beras akibat mahalnya ongkos transportasi menjadi salah satu contoh nyata. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah keselamatan masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan rujukan medis ke Palangka Raya. Jalan rusak dan macet parah akibat kendaraan tambang mengancam nyawa pasien, termasuk ibu hamil yang dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Langkah-langkah Pemprov Kalteng:

Sebagai langkah awal, Pemprov Kalteng telah menghentikan sementara operasional angkutan tambang dan kayu di jalan provinsi yang rusak hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk komoditas kelapa sawit (CPO), batas tonase maksimum yang diizinkan adalah 8 ton. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk mencari solusi permanen guna menjaga kelancaran akses jalan umum bagi masyarakat dan mencegah kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh aktivitas industri. Hal ini membutuhkan kerjasama yang erat antara Pemprov Kalteng, Kementerian ESDM, dan perusahaan tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mencari solusi transportasi alternatif bagi angkutan berat.

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemprov Kalteng meliputi:

  • Pengawasan dan razia rutin terhadap kendaraan yang melebihi tonase.
  • Koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait izin perusahaan tambang.
  • Penghentian sementara angkutan tambang dan kayu di jalan provinsi.
  • Penegakan sanksi denda terhadap pelanggar batas tonase.
  • Pencarian solusi permanen untuk mengatasi masalah kerusakan jalan.