Gelombang Demonstrasi dan Pencabutan Izin Tambang Gegerkan Raja Ampat

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah warga di depan kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, menjadi sorotan utama. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini menyuarakan tuntutan terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Tuntutan utama mereka adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Warga menilai bahwa kegiatan eksploitasi nikel dapat merusak ekosistem Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat kehadiran perusahaan tambang.

Di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi, kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Pengumuman ini disambut dengan sorak-sorai dan kegembiraan oleh massa aksi. Mereka menganggap pencabutan izin ini sebagai kemenangan atas perjuangan mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, satu perusahaan tambang nikel lainnya, PT Gag Nikel (anak usaha PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM), izinnya tidak dicabut.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT Gag Nikel di Pulau Gag. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Aktivis lingkungan dari Raja Ampat, Apei Tarami, menyambut baik kabar pencabutan izin tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan bukti otentik berupa surat resmi pencabutan izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pencabutan izin tersebut benar-benar telah dilakukan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PT Anugrah Surya Pertama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Kabar pencabutan izin ini menjadi babak baru dalam dinamika pertambangan di Raja Ampat. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.