Terungkap! Siswa SD di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Akibat Terpapar Konten Dewasa

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswa kelas 2 SD di Medan Satria, Kota Bekasi, terhadap sembilan teman sebayanya, memasuki babak baru. Terungkap bahwa Y (8), terduga pelaku, memiliki kebiasaan menonton film dewasa yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Satya Sriwijayanti, paparan konten dewasa tersebut memberikan 'inspirasi' bagi pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. "Dari informasi yang kami terima dari psikolog yang menangani kasus ini, kebiasaan menonton film yang tidak sesuai dengan usia anak-anak inilah yang menjadi faktor pendorong," ujarnya.

Satya menambahkan bahwa kebiasaan buruk tersebut sangat berbahaya karena meningkatkan risiko anak untuk meniru dan mencoba hal-hal yang dilihatnya. "Anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang besar dan cenderung mencoba hal baru yang menarik perhatian mereka," jelasnya.

Pemerintah Kota Bekasi melalui DP3A telah melakukan pendampingan psikologis terhadap Y untuk mencegahnya mengulangi perbuatannya. Meskipun hasil tes kejiwaan tidak dipublikasikan karena pelaku masih di bawah umur, DP3A berencana untuk merehabilitasi Y di dinas sosial, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).

Kasus ini bermula ketika RW (33), ibu dari salah satu korban berinisial C (7), mengetahui bahwa putranya menjadi korban pelecehan seksual pada tanggal 22 Mei 2025. Awalnya, RW hanya mengetahui empat korban, namun kemudian terungkap bahwa jumlah korban mencapai sembilan orang, yang sebagian besar berusia di bawah pelaku.

RW mengetahui kejadian tersebut setelah putrinya melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban pelecehan. Awalnya, C enggan bercerita karena trauma, namun akhirnya mengakui perbuatan Y. Bahkan, pada kejadian terakhir, tindakan Y disaksikan oleh tiga teman lainnya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban dan ibunya.

Ibu korban kemudian mendatangi kediaman pelaku bersama dengan ketua RW. Ibu pelaku mengakui telah mengetahui perbuatan putranya sejak kejadian pertama pada tanggal 22 Mei 2025. Sementara itu, ayah pelaku awalnya tidak percaya, namun kemudian mempercayai laporan tersebut.

Setelah menemui keluarga pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi oleh DP3A Kota Bekasi. Namun, laporan tersebut diduga ditolak dengan alasan semua pihak yang terlibat masih di bawah umur. Padahal, hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian vital tubuh korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak Reskrim. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban. Paparan konten dewasa menjadi salah satu faktor yang disoroti dalam kasus ini.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: Y (8), siswa kelas 2 SD
  • Jumlah Korban: 9 anak laki-laki
  • Lokasi: Medan Satria, Kota Bekasi
  • Pemicu: Diduga karena kebiasaan menonton film dewasa
  • Tindakan: Pendampingan psikologis dan rehabilitasi untuk pelaku
  • Kendala: Laporan awal ditolak polisi karena pelaku dan korban di bawah umur

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan internet dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari bahaya pelecehan seksual dan dampak negatif dari konten dewasa.