Dinas KPKP Jakarta Utara Menepis Tuduhan Hambat Perpanjangan Rekomendasi BBM Bersubsidi Bagi Nelayan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara membantah adanya praktik mempersulit proses perpanjangan surat rekomendasi bagi nelayan yang ingin mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas keluhan sejumlah nelayan terkait sulitnya perpanjangan surat rekomendasi tersebut.

Kepala Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit nelayan dalam proses perpanjangan surat rekomendasi BBM bersubsidi. Menurutnya, kelengkapan persyaratan menjadi kunci utama dalam proses tersebut. "Kami tidak pernah mempersulit. Asalkan persyaratannya lengkap, proses akan berjalan lancar," ujarnya.

Unang menjelaskan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh nelayan untuk memperpanjang surat rekomendasi BBM bersubsidi, antara lain:

  • Nelayan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Perahu yang didaftarkan untuk mendapatkan subsidi BBM harus milik nelayan yang bersangkutan.

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, Unang menjamin proses perpanjangan surat rekomendasi dapat diselesaikan dengan cepat. Ia mencontohkan kasus di Kamal Muara, di mana surat rekomendasi dapat diproses dalam waktu kurang dari satu hari asalkan persyaratan lengkap. Hal ini dikarenakan tidak diperlukan verifikasi lebih lanjut.

"Contohnya di Kamal Muara, surat rekomendasi dibawa ke kantor Dinas. Asal semua syarat lengkap, langsung kami input ke sistem. Tidak sampai satu hari selesai, karena tidak perlu verifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Unang menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut perlu diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan data nelayan dan perahu yang terdaftar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Sebelumnya, beberapa nelayan di kawasan Marunda mengeluhkan kesulitan mendapatkan solar bersubsidi karena masa berlaku surat rekomendasi mereka telah habis. Mereka mengungkapkan bahwa untuk membeli solar di SPBU, nelayan diwajibkan menunjukkan barcode yang tertera pada surat rekomendasi. Jika barcode tersebut sudah kedaluwarsa, nelayan tidak dapat membeli solar meskipun jatah subsidi mereka masih tersedia.

Salah seorang nelayan bernama Roni (30) mengungkapkan bahwa proses pengurusan surat rekomendasi dianggap rumit dan memakan waktu. "Barcode itu berlakunya hanya tiga bulan, dan proses penggantiannya cukup lama jika sudah habis masa berlakunya," keluhnya.