Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Berlabel 'Durian'

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan Malaysia. Operasi penegakan hukum ini berhasil menyita 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas dengan label 'Durian'.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba melalui perairan Asahan, Sumatera Utara. Tim khusus kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di wilayah tersebut.

"Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan sebuah sampan yang mencurigakan di perairan Asahan," ujar Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial SAR (25) dan DUL (40), beserta barang bukti berupa 10 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAR mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari sebuah kapal pukat yang berlayar dari Malaysia. Ia juga mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke Sungai Sumbilang dengan menggunakan kapal yang sama. Tujuan akhir pengiriman tersebut adalah Aceh.

SAR dan DUL mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dengan inisial P. Sebagai imbalan atas jasa mereka, SAR dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta, sementara DUL dijanjikan Rp 18 juta untuk sekali pengiriman.

Saat ini, Polda Sumut tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

Barang bukti sabu seberat 10 kilogram dengan label 'Durian' tersebut kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.