Kejati Sulsel Dalami Dugaan Irregularitas Dana Cadangan PDAM Makassar, Danny Pomanto Beri Keterangan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Sebagai bagian dari proses tersebut, mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulsel pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Danny Pomanto tiba di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 10.00 WITA dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Usai memberikan keterangan, Danny Pomanto menyatakan komitmennya untuk kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan wujud ketaatan terhadap hukum. Danny Pomanto berharap, dengan memberikan keterangan yang diperlukan, kasus ini dapat segera menemui titik terang dan membersihkan segala dugaan yang ada.
Dalam keterangannya kepada awak media, Danny Pomanto menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Makassar, pengelolaan PDAM Makassar berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas (Dewas). Ia mengaku tidak terlibat secara langsung dalam operasional pengelolaan dana cadangan. Ia juga menyampaikan bahwa siap membantu Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini.
"Saya siap membantu agar semua keterangan lengkap dan kasus ini betul-betul clear," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengumumkan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp 24 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha PDAM Makassar pada periode 2023-2024. Diduga, dana tersebut didepositokan ke beberapa bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat memberikan informasi lebih detail. Selain Danny Pomanto, Kejati Sulsel juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar.
Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus penyelidikan Kejati Sulsel:
- Pengelolaan Dana Cadangan: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp 24 miliar.
- Prosedur Deposito: Dugaan penempatan dana deposito tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
- Pemeriksaan Saksi: Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Makassar dan mantan Direktur Utama PDAM Makassar.
Kejati Sulsel terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.