Pasutri Sidoarjo Didakwa dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional: Bermula dari Facebook, Berujung di Pengadilan
Kasus perdagangan organ ginjal yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo memasuki babak baru di pengadilan. Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), bersama Mochammad Baharudin Amin asal Malang, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan praktik ilegal transplantasi ginjal ke India.
Ketiganya, bersama dua tersangka lain yang belum disebutkan identitasnya, sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda pada November 2024. Penangkapan ini menggagalkan upaya mereka untuk terbang ke India, yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan organ ilegal.
Peran Media Sosial dalam Perdagangan Ginjal
Terungkap dalam persidangan bahwa Baharudin pertama kali mengetahui adanya praktik jual beli ginjal melalui sebuah grup Facebook bernama "Kumpulan Pasien Hemodialisis", yang dikelola oleh Farid. Kondisi ekonomi yang sulit mendorong Baharudin untuk menawarkan ginjal istrinya, Rina (yang menjadi saksi dalam kasus ini), melalui Farid pada Agustus 2024.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Baharudin, Farid, dan Ayu bukanlah pemain baru dalam bisnis ini. Baharudin diketahui pernah menjual ginjalnya di Jakarta, sementara Farid dan Ayu diduga pernah melakukan transaksi serupa ke India sekitar dua tahun lalu. Modus operandi yang mereka gunakan selalu melibatkan jejaring media sosial Facebook.
Ketertarikan untuk membeli ginjal muncul dari seorang warga Makassar bernama Siti Nur Haliza (Nunu), yang berencana mencarikan ginjal untuk ibunya, Suryani. Nunu menemukan informasi mengenai penawaran ginjal Baharudin melalui Facebook dan kemudian menghubungi Farid pada September 2024. Sebulan kemudian, Farid, Ayu, Bahar, dan Rina terbang ke Makassar untuk membahas detail operasional transplantasi ginjal di India.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati harga sebesar Rp 600 juta yang akan dibayarkan dalam enam tahap. Namun, rencana mereka gagal total ketika petugas imigrasi mencurigai aktivitas mereka di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Keterlibatan Pembuat Visa dan Paspor
Noval Hidayatullah, seorang makelar pembuatan visa dan paspor, turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku bahwa para terdakwa menggunakan jasanya untuk mengurus dokumen perjalanan ke India.
"Awalnya kenal dari Facebook dan komunikasi melalui telepon, suaranya perempuan (Ayu)," ungkap Noval dalam persidangan.
Noval menjelaskan bahwa ia diminta untuk membuat dua visa medis dan sembilan visa turis, serta paspor untuk masing-masing individu yang terlibat. Perkenalan antara Noval dan Ayu terjadi melalui grup Facebook "Jasa Pembuatan Paspor".
"Kenal pertama sama Ayu, Ayu yang nge-chat duluan lewat messenger Facebook. Dia tanya ‘Ngurus paspor berapa harganya?’" lanjutnya.
Dua visa medis yang dibuat Noval diperuntukkan bagi Suryani (penerima ginjal) dan Rina (pendonor ginjal). Noval mengaku mampu membuat visa medis dengan mudah melalui platform khusus yang dikelola dari India. Salah satu syarat yang diperlukan, yaitu surat rekomendasi dari rumah sakit di India, diperoleh dari Ayu.
Setelah visa dikonfirmasi lolos, Noval bertemu dengan Ayu dan Farid di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk proses foto dan cetak sidik jari paspor. Atas jasanya, Noval mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 per dokumen, dengan total sekitar Rp 2.000.000.
Para terdakwa kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.