Korupsi Lahan Rorotan: Eks Direktur Sarana Jaya Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, menghadapi tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Indra terbukti bersalah melanggar hukum. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Donald Sihombing, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada; Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT Totalindo Eka Persada; serta Eko Wardoyo, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada. Tuntutan yang diajukan terhadap ketiganya bervariasi, mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini.
Berikut adalah rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
- Donald Sihombing: Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
- Saut Irianto Rajagukguk: Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Eko Wardoyo: Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk fakta bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan. Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti tanggung jawab keluarga yang diemban oleh para terdakwa.
JPU meyakini bahwa Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224,69 miliar. Kerugian ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI.
Menurut JPU, dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Selain Indra, keterlibatan Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo juga terungkap dalam proses penyidikan. Perbuatan para terdakwa dinilai telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak, termasuk Donald Sihombing sebesar Rp 221,69 miliar, serta mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, senilai Rp 3 miliar.