Eri Cahyadi Tegaskan: Pengusaha Wajib Sediakan Juru Parkir Resmi Demi Kenyamanan Pelanggan
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap pengelola usaha yang lalai menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi para pelanggannya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, baru-baru ini menyampaikan bahwa minimarket yang sempat disegel karena permasalahan parkir kini diizinkan kembali beroperasi setelah menugaskan juru parkir (jukir) resmi.
Eri Cahyadi secara langsung meninjau beberapa lokasi usaha di Surabaya, termasuk minimarket di kawasan Jalan Dharmahusada. Penindakan dilakukan karena minimarket tersebut tidak memiliki juru parkir resmi yang mengenakan atribut perusahaan. Akibatnya, pelanggan terpaksa membayar biaya parkir, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola usaha.
"Saya minta pengelola usaha menyediakan juru parkir. Terserah mereka mengambil dari mana, yang penting ada juru parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya," tegas Eri Cahyadi saat berada di lokasi peneguran, Selasa (10/6/2025).
Eri Cahyadi menekankan bahwa penyegelan lahan parkir dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Menurutnya, setiap izin usaha seharusnya mencakup penyediaan tempat parkir yang layak dan dikelola dengan baik. Ketiadaan juru parkir resmi tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan jika kendaraan parkir di bahu jalan.
"Setiap izin usaha itu harus ada tempat parkirnya. Kalau tidak ada juru parkirnya, saya tutup. Kalau tidak ada tempat parkir, tidak ada juru parkir, bagaimana usahanya bisa buka?" ujarnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pengusaha di Surabaya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Sebelumnya, Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, dan Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono melakukan sidak ke sejumlah lokasi usaha. Dalam sidak tersebut, rombongan menemukan adanya juru parkir resmi di sebuah minimarket di Jalan Wijaya Kusuma. Namun, saat mendatangi dua toko modern di Jalan Dharmahusada, ditemukan juru parkir liar yang tidak mengenakan atribut resmi perusahaan.
Eri Cahyadi berharap, dengan penertiban ini, pengelola usaha semakin sadar akan pentingnya menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan dikelola secara profesional. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pelanggan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga Surabaya.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Eri Cahyadi dalam penertiban ini adalah:
- Pengelola usaha wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan atribut perusahaan.
- Pelanggan tidak boleh dipungut biaya parkir jika sudah ada juru parkir resmi.
- Parkir tidak boleh dilakukan di bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan.
- Sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan parkir.
Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah Kota Surabaya berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.