Menteri ESDM Imbau Masyarakat Cermat dalam Menanggapi Isu Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menanggapi informasi yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya foto dan video di media sosial yang menuding aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan alam di wilayah tersebut, khususnya di Pulau Gag dan Pulau Piaynemo.

Bahlil menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti kerusakan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat untuk meninjau kondisi lapangan dan mendapatkan gambaran yang lebih akurat. Menurutnya, tidak semua informasi yang beredar di media sosial mencerminkan realitas yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag. Ia membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan pencemaran laut atau merusak ekosistem terumbu karang di sekitar pulau. Bahlil mengklaim bahwa kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan masih terjaga dengan baik.

"Mohon kepada saudara-saudara saya sebangsa dan setanah air dalam menyikapi berbagai informasi, tolong kita juga harus hati-hati, harus bijak dan bisa membedakan mana yang sesungguhnya dan mana yang tidak benar," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare, hanya sebagian kecil, yaitu sekitar 260 hektare, yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dari area tersebut, sebagian lahan telah direklamasi dan dikembalikan kepada negara. Ia juga menyoroti keberadaan sekitar 700 warga atau 300 kepala keluarga yang tinggal di Pulau Gag, yang keberlangsungan hidupnya juga perlu dipertimbangkan.

Sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan, pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan izin yang sah dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku hingga tahun 2025.

  • PT Nurham
  • PT Anugrah Surya Pertama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa

Keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.