Kerugian Negara Akibat SPPD Fiktif DPRD Riau Mencapai Rp 195,9 Miliar
Kepolisian Daerah Riau telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Hasil audit tersebut mengungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 195,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut terjadi selama tahun anggaran 2020 hingga 2021. "Total kerugian negara yang terkonfirmasi sebesar Rp 195,9 miliar," ujarnya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada penyidik dengan total mencapai lebih dari Rp 19 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. "Untuk uang tunai yang telah disita berjumlah lebih dari Rp 19 miliar. Ini baru uang tunai, belum termasuk barang dan aset-aset lainnya," jelas Kombes Ade.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020-2021. Pada saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau diemban oleh mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, M.F. yang telah berulangkali dimintai keterangan.
Selain M.F., puluhan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Total saksi yang diperiksa mencapai sekitar 400 orang. Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai kalangan, mulai dari tenaga honorer, tenaga ahli dari kalangan akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama proses pemeriksaan, para saksi secara sukarela mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp 19 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Aset-aset tersebut meliputi homestay, sepeda motor gede (moge), apartemen yang berlokasi di Kepulauan Riau, hingga barang-barang mewah (branded). Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berikut daftar aset yang disita:
- Homestay
- Sepeda Motor Gede (Moge)
- Apartemen di Kepulauan Riau
- Barang-barang mewah (branded)
Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara secara maksimal.