Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan PDAM Makassar Senilai Rp 24 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar yang mencapai angka Rp 24 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha yang diperoleh PDAM Makassar selama periode 2023-2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari audit independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan audit tersebut mengindikasikan adanya dugaan penempatan dana deposito di sejumlah bank yang dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM). Praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
"Saat ini, proses masih dalam tahap klarifikasi. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel masih melakukan serangkaian penyelidikan. Detail lebih lanjut belum bisa kami sampaikan ke publik," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sulsel telah memanggil dan memeriksa belasan saksi terkait kasus ini. Di antara para saksi yang telah dimintai keterangan, terdapat nama-nama penting seperti mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, serta mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto). Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana cadangan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan identifikasi secara menyeluruh terkait permasalahan ini.
Hamzah meluruskan bahwa dana cadangan tersebut merupakan hasil dari upaya keras seluruh jajaran PDAM Makassar dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia menyayangkan adanya indikasi bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi keuangan yang berlaku.
"Kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito diduga tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Kami sangat prihatin dengan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi ini," ungkap Hamzah.
Hasil audit KAP juga mengungkap bahwa bunga yang diperoleh dari penempatan dana deposito tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari kas perusahaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan PDAM Makassar.
Manajemen PDAM Makassar saat ini berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Mereka berjanji untuk bekerja sama dengan pihak Kejati Sulsel dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan penyimpangan dana cadangan ini.
"Kami tidak akan menutupi apapun terkait persoalan ini. Kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kami mampu melakukan pembenahan dari dalam," tegas Hamzah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar. Apabila terbukti adanya tindak pidana korupsi, para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.