Pengawasan Minyakita di Nunukan: Temuan Harga Jual Melebihi HET, Stok Terjamin

Pengawasan Minyakita di Nunukan: Harga di Atas HET, Stok Aman

Tim Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional pada Selasa (11/3/2025). Sidak ini dilakukan merespon arahan Kementerian Pertanian RI terkait pengawasan kualitas dan ketersediaan Minyakita di pasaran. Kepala DKUKMPP Nunukan, Sabri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan memastikan ketersediaan serta kualitas Minyakita bagi masyarakat Nunukan, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Hasil sidak sementara menunjukkan bahwa stok Minyakita di Nunukan tergolong aman. Namun, tim menemukan adanya disparitas harga jual di lapangan. Minyakita yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter atau bahkan lebih tinggi di beberapa pasar tradisional. Sabri menjelaskan bahwa perbedaan harga ini disebabkan oleh rantai distribusi Minyakita di Nunukan yang tidak langsung dari distributor utama. Minyakita yang sampai di Nunukan berasal dari tangan ketiga, melalui jalur laut dari Sulawesi dan Surabaya, sehingga menyebabkan lonjakan harga jual.

"Kami belum menemukan indikasi adanya pengurangan takaran atau pemalsuan Minyakita di Nunukan," tegas Sabri. "Namun, pengawasan masih terus dilakukan untuk memastikan hal tersebut. Kami akan terus mengumpulkan data dan melakukan verifikasi di lapangan sebelum mengeluarkan kesimpulan akhir." Tim DKUKMPP Nunukan saat ini tengah fokus pada pengecekan volume kemasan Minyakita untuk memastikan ketaatan terhadap standar yang telah ditetapkan. Hasil lengkap dari sidak ini akan dipublikasikan setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.

Pengawasan Minyakita di Nunukan merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengawasi distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi ini di seluruh Indonesia. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus pengurangan takaran Minyakita yang telah terjadi di beberapa daerah. Bareskrim Polri telah mengusut kasus tersebut dan menetapkan tiga produsen sebagai tersangka yang diduga melakukan penyimpangan volume kemasan Minyakita:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – Produksi MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – Produksi MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produksi MinyaKita kemasan pouch 2 liter.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita, sehingga masyarakat dapat mengakses minyak goreng bersubsidi dengan harga dan kualitas yang sesuai standar.

Tim DKUKMPP Nunukan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi dan harga Minyakita tetap terkendali dan terjangkau bagi masyarakat Nunukan.