Eks Plt Dirut BUMD Bangkalan Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Hingga Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan dan menahan JS, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode 2017-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga Rp 1,35 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, mengungkapkan bahwa JS diduga kuat terlibat dalam pengucuran dana BUMD kepada pihak ketiga, yakni Usaha Dagang (UD) Mabruq. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk penyertaan modal usaha beras, diduga diselewengkan dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Fakhry, JS berperan penting dalam menyetujui pencairan dana dari BUMD ke UD Mabruq. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

"Seolah-olah melakukan pengadaan beras namun dana tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan mekanismenya dilakukan dengan tidak benar," ujar Fakhry.

Penetapan JS sebagai tersangka dilakukan pada 28 Mei lalu. Meskipun tidak menerima aliran dana secara langsung, peran JS dalam meloloskan pencairan dana dari BUMD menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum JS, Risang Bima Wijaya, berpendapat bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari PT Sumber Daya. Ia mengklaim bahwa kesalahan JS hanya bersifat administratif dan bahwa kerja sama dengan UD Mabruq merupakan upaya BUMD untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Risang menjelaskan bahwa PD Sumber Daya, yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, sempat menerima pengembalian dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 59 miliar. Namun, dana tersebut tidak dimanfaatkan selama 1 tahun 6 bulan.

Merespons desakan dari UMKM untuk mendapatkan modal usaha, JS menghubungi ketua asosiasi UMKM Kuda Terbang, yakni D, yang kemudian memperkenalkan JS dengan UD Mabruq yang bergerak di bidang penjualan beras. UD Mabruq kemudian mengajukan proposal untuk mendapatkan modal usaha.

Dewan pengawas melakukan survei terhadap usaha UD Mabruq dan memberikan rekomendasi, sehingga JS sebagai Plt Dirut PD Sumber Daya menandatangani dan menyetujui proposal tersebut pada 31 Desember 2018. Pada 7 Januari 2019, JS membuat surat perjanjian kerja sama usaha dengan UD Mabruq.

UD Mabruq awalnya mengajukan proposal modal usaha sebesar Rp 2 miliar, tetapi dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap oleh JS. UD Mabruq juga membayar pembagian hasil sebesar 35 persen kepada PD Sumber Daya hingga bulan Maret 2019.

Pada bulan April 2019, JS digantikan oleh MK sebagai Plt Dirut PD Sumber Daya. MK sendiri saat ini juga telah ditahan atas kasus korupsi serupa. Menurut Risang, macetnya pembayaran pembagian hasil terjadi setelah JS diganti.

Risang menegaskan bahwa JS tidak pernah menerima uang dari perjanjian dengan UD Mabruq dan tidak pernah menjanjikan apa pun kepada pihak mana pun. Ia juga membantah bahwa kliennya pernah menerima hadiah atau gratifikasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan Dirut UD Mabruq, yakni D, sebagai tersangka pada 21 Mei 2025. Namun, hingga kini D belum ditahan karena masih menjalani operasi hernia. Selain itu, Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, MK, juga sudah ditahan atas kasus serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan saat ini menjalani masa hukuman.