Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan, empat orang tersangka berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Jatim pada awal Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan para pelaku.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. RH berperan sebagai pemodal utama yang mendanai operasional pengoplosan. Sementara itu, PY, TL, dan RN bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melakukan penyuntikan atau pemindahan gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir. Mereka beroperasi di sebuah lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan peralatan khusus. Proses pemindahan dilakukan dengan cara menempatkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram, kemudian gas dipindahkan menggunakan alat berupa pen.
Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan 40 hingga 50 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual oleh RH ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi, meraup keuntungan yang signifikan.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan. Selama periode tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 384 juta. Akibat tindakan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 228 juta.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas
- 110 tabung elpiji 12 kg kosong
- 435 tabung elpiji 3 kg kosong
- 5 tabung elpiji 3 kg berisi
- 15 alat suntik
- Timbangan
- Tang
- Karet sil
- Segel
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.