Bareskrim Buru Dalang Sindikat Narkoba 40 Kg Sabu yang Beroperasi di Asia Tenggara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang gencar melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba yang bertanggung jawab atas pengiriman 40 kilogram sabu di wilayah Gading Serpong, Tangerang. Penyelidikan mendalam mengarah pada seorang tokoh kunci bernama Hendry Halim, yang diduga kuat mengendalikan operasi sindikat dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka bernama Suryadi (SG), ia menerima instruksi langsung dari Hendry Halim. Diduga kuat, Hendry Halim menjalankan kendali atas jaringannya dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Kamboja.
Dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Suryadi Gunawan mengaku diperintahkan oleh Hendry Halim untuk mengemudikan mobil Toyota Rush yang membawa sabu ke sebuah hotel di kawasan Gading Serpong. Setelah itu, ia diperintahkan untuk memindahkan mobil berisi narkoba tersebut ke dekat sebuah restoran cepat saji, yang juga berada di wilayah Gading Serpong.
Namun, sebelum Suryadi Gunawan berhasil menyerahkan mobil yang berisi 40 kilogram sabu tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea-Cukai berhasil melakukan penyergapan. Penangkapan Suryadi dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2026 oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen.
Sebelum penangkapan, Suryadi telah diikuti sejak dari Aceh Utara setelah tim penyidik menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Namun, tim sempat kehilangan jejak di Aceh Utara.
Informasi terbaru mengindikasikan bahwa mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BL-1956-EZO, yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, melakukan perjalanan darat menuju Jakarta. Tim kemudian berhasil menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
"Tim kemudian melakukan pengawasan dan menangkap pelaku saat ia keluar dari hotel," ujar seorang petugas.
Setelah penangkapan, mobil tersebut digeledah dengan bantuan anjing pelacak (K9) dari Bea-Cukai. Satu orang pelaku dengan inisial SG, yang mengemudikan mobil tersebut, berhasil diamankan.
"Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 40 kilogram sabu," tambahnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam pengungkapan kasus ini:
- Pengendalian Jaringan: Hendry Halim diduga kuat mengendalikan jaringan narkoba dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Kamboja.
- Modus Operandi: Tersangka Suryadi diperintahkan untuk mengemudikan mobil berisi sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
- Penyergapan: Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea-Cukai berhasil melakukan penyergapan sebelum narkoba berhasil diserahkan.
- Barang Bukti: Total 40 kilogram sabu berhasil disita dalam penggeledahan mobil.
- Pelacakan: Tersangka telah diikuti sejak dari Aceh Utara sebelum akhirnya ditangkap di Gading Serpong.