Mahkamah Konstitusi Tetapkan PSU Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, 19 April 2025

Mahkamah Konstitusi Tetapkan PSU Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, 19 April 2025

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, resmi dijadwalkan pada 19 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penetapan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. MK mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Putusan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, mengharuskan penyelenggaraan PSU untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), merinci tahapan PSU yang akan dimulai pada 23 Maret 2025. Tahapan ini meliputi penetapan kembali pasangan calon, yang kemudian akan diikuti dengan satu kali debat kandidat. Debat tersebut direncanakan akan digelar di Palembang pada sekitar tanggal 10 atau 15 April, sebuah keputusan yang didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keterbatasan infrastruktur komunikasi di Empat Lawang. Ketersediaan fasilitas live streaming, yang krusial untuk menjangkau khalayak luas, menjadi alasan utama pemilihan lokasi di Palembang. Praktik serupa, lanjut Andika, juga diterapkan KPU daerah lain yang menghadapi kendala serupa. Setelah debat, masa tenang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 April, di mana kampanye oleh kedua pasangan calon akan dilarang sepenuhnya. KPU berharap seluruh tahapan, mulai dari penetapan hingga rekapitulasi suara, dapat berjalan lancar dan tertib.

Lebih lanjut, putusan MK yang dibacakan Hakim Daniel Yusmic P Foekh pada Senin (24/2/2025) secara gamblang menyatakan batalnya Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. Putusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024. Dengan demikian, seluruh proses pemilihan sebelumnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan PSU menjadi satu-satunya jalan hukum untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Empat Lawang. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pemilihan umum untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan prinsip demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. KPU Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan PSU Pilkada Empat Lawang berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan sah.

Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Empat Lawang. KPU dan seluruh stakeholder terkait akan terus bekerja keras untuk memastikan hal tersebut terwujud. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PSU akan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu susulan ini.

Timeline PSU Pilkada Empat Lawang:

  • 23 Maret 2025: Dimulai tahapan PSU
  • Sekitar 10-15 April 2025: Debat kandidat di Palembang
  • 16-18 April 2025: Masa tenang
  • 19 April 2025: Pemungutan Suara Ulang