PT Gag Nikel Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Pemerintah di Tengah Polemik Pertambangan Raja Ampat
Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Di tengah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh Presiden RI, PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambangan Tbk (Antam), menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah dan menerapkan prinsip keberlanjutan dalam operasionalnya.
Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan bahwa perusahaan siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pertambangan berkelanjutan di wilayah Indonesia Timur. "Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut," ujar Arya, seperti dikutip dari Antara.
Komitmen ini diutarakan menyusul keputusan pemerintah untuk mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini menjadi sorotan utama, mengingat potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga dari empat perusahaan yang izinnya dicabut memperoleh IUP dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat). PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) masing-masing memperoleh IUP pada tahun 2013, sementara PT Nurham mendapatkan izin serupa pada tahun 2025. Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mendapatkan izin Operasi Produksi dari pemerintah pusat sejak tahun 2013.
Berbeda dengan keempat perusahaan tersebut, PT Gag Nikel beroperasi dengan skema kontrak karya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin PT Gag Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan akan diawasi secara ketat.
PT Gag Nikel mengklaim telah beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak memulai produksi pada tahun 2018. Perusahaan juga menyatakan telah melaksanakan program reklamasi dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta melakukan pemantauan kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan PT Gag Nikel:
- Kepatuhan terhadap Mandat Pemerintah: PT Gag Nikel berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah terkait pertambangan dan lingkungan.
- Standar Lingkungan yang Ketat: Perusahaan berjanji untuk memperketat standar lingkungan dalam operasionalnya guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Dukungan Restorasi Ekosistem: PT Gag Nikel menyatakan dukungannya terhadap upaya restorasi ekosistem laut di Raja Ampat.
- Operasi Berdasarkan AMDAL: Perusahaan mengklaim beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi oleh KLHK sejak tahun 2018.
- Program Reklamasi: PT Gag Nikel telah melaksanakan program reklamasi dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lahan bekas tambang.
- Pemantauan Lingkungan: Perusahaan melakukan pemantauan kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.
Komitmen PT Gag Nikel untuk mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip keberlanjutan menjadi penting di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak keindahan alam serta ekosistem laut Raja Ampat.