KPK Amankan Aset Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sebuah unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten.
Apartemen yang disita tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 500 juta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan karena penyidik menduga kuat adanya keterkaitan antara apartemen tersebut dengan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam proyek JTTS. Proyek ini sendiri dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- BP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.
- MRS, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya.
- IZ, pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan terhadap beberapa individu agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghindaran proses hukum. Individu-individu yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain:
- Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya
- M. Rizal Sutjipto, pegawai PT Hutama Karya
- Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya
KPK menduga bahwa praktik korupsi dalam pengadaan lahan Tol Trans Sumatera ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai belasan miliar rupiah. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, serta untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan.