UMKM Berpeluang Kelola Tambang: Era Baru Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi memiliki hak untuk mengelola sumber daya tambang di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk mengubah paradigma bahwa UMKM hanya berkutat pada bisnis skala kecil seperti warung makan atau penjualan barang kebutuhan sehari-hari.
Bahlil Lahadalia menyampaikan aspirasinya saat memberikan sambutan pada acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta. Ia menekankan pentingnya mendorong UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih signifikan dalam perekonomian nasional. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah dengan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi landasan penting untuk merealisasikan cita-cita ini. Bahlil mencontohkan bahwa selama ini, pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan didominasi oleh pengusaha besar dan konglomerat yang kemudian menggunakan keuntungan tersebut untuk melakukan ekspansi bisnis. Ia melihat adanya ketidakadilan dalam hal ini dan berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada UMKM.
"Saya belajar dari situ, maka teman-teman semua, atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo, Kami berubah itu UU Minerba, yang dulunya tambang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang-orang hebat. Begitu Undang-Undang saya berubah dan sudah selesai atas arahan Pak Presiden, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tegasnya.
Bahlil juga telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM untuk melakukan inventarisasi UMKM yang memenuhi syarat untuk mengelola tambang. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan landasan hukum bagi UMKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan. Pemerintah akan memberikan prioritas kepada UMKM yang layak untuk mengelola tambang di berbagai daerah.
Namun, Bahlil menekankan bahwa pemberian izin tambang kepada UMKM harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kriteria yang jelas. Ia juga mengingatkan agar UMKM tidak menggunakan fasilitas kredit untuk membiayai kegiatan pertambangan. Fasilitas kredit sebaiknya diperuntukkan bagi UMKM yang bergerak di sektor lain yang membutuhkan modal kecil.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba ini membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, UMKM, dan koperasi untuk mendapatkan izin usaha tambang melalui pembentukan badan usaha. Pemerintah akan memprioritaskan UMKM lokal yang berada di daerah penghasil tambang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peluang UMKM dalam pengelolaan tambang:
- Revisi UU Minerba: Memberikan landasan hukum bagi UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
- Prioritas untuk UMKM Lokal: Pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang berada di daerah penghasil tambang.
- Inventarisasi UMKM: Kementerian UMKM akan melakukan inventarisasi UMKM yang memenuhi syarat untuk mengelola tambang.
- Larangan Penggunaan Kredit: UMKM tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kredit untuk membiayai kegiatan pertambangan.
- Pembentukan Badan Usaha: UMKM, ormas keagamaan, dan koperasi dapat membentuk badan usaha untuk mendapatkan izin usaha tambang.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk mengelola sumber daya tambang, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.