Polri Buru Gembong Narkoba Internasional, Hendry Halim, Pengendali Jaringan dari Asia Tenggara

Bareskrim Polri meningkatkan perburuan terhadap Hendry Halim, seorang tokoh kunci dalam jaringan narkoba internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara. Pria berusia 38 tahun ini, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga kuat sebagai pengendali utama penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu yang baru-baru ini digagalkan.

Identitas Hendry Halim terungkap setelah penangkapan Suryadi Gunawan di Gading Serpong, Tangerang, pada tanggal 1 Juni 2025. Suryadi mengaku kepada pihak berwajib bahwa ia bertindak atas perintah Hendry Halim, yang mengendalikan operasinya dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Kamboja.

Menurut keterangan Suryadi, ia diperintahkan untuk memindahkan sebuah mobil Toyota Rush berisi sabu ke sebuah lokasi dekat restoran cepat saji di Gading Serpong. Namun, sebelum serah terima dapat dilakukan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea-Cukai berhasil menyergap Suryadi.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa timnya bekerja keras untuk menangkap Hendry Halim. Upaya pencarian meliputi pelacakan di seluruh wilayah Indonesia dan koordinasi dengan Interpol melalui Divhubinter Polri untuk melacak keberadaan Hendry Halim di luar negeri.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik tentang adanya transaksi narkoba di Aceh Utara. Meskipun sempat kehilangan jejak, tim akhirnya mendapatkan informasi mengenai mobil Toyota Rush bernomor polisi BL-1956-EZO yang dicurigai melakukan perjalanan darat ke Jakarta. Mobil tersebut kemudian ditemukan terparkir di sebuah hotel di Gading Serpong.

Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menangkap Suryadi saat ia keluar dari hotel. Penggeledahan mobil dengan bantuan anjing pelacak Bea-Cukai mengungkap 40 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalamnya.