Tom Lembong Bantah Larangan Impor Gula Mentah Saat Musim Panen

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan nama Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait isu larangan impor gula di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa larangan impor gula pada saat musim panen tebu hanya berlaku untuk gula kristal putih (GKP), bukan untuk gula kristal mentah (GKM).

Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong saat menanggapi keterangan dari Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dan mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah. Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.

"Saya perlu membantah bahwa larangan impor gula di musim panen atau giling hanya berlaku untuk gula putih, bukan untuk gula mentah," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Tom Lembong menjelaskan bahwa larangan impor GKP tersebut hanya berlaku pada tahun 2004 dan telah dicabut pada Desember 2015 melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117. Permendag tersebut tidak lagi mencantumkan larangan impor gula apapun selama musim giling atau panen tebu. Dengan demikian, menurut Tom Lembong, larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2016.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Tom Lembong:

  • Larangan impor gula saat musim panen hanya berlaku untuk GKP, bukan GKM.
  • Larangan tersebut hanya berlaku melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004 dan telah dicabut pada Desember 2015.
  • Sejak 2016, tidak ada lagi larangan impor gula, baik GKP maupun GKM, saat musim giling atau panen tebu.

Pernyataan Tom Lembong ini muncul setelah jaksa penuntut umum mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Ia didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang kasus ini masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.