DPR Desak Pemulihan Lingkungan Raja Ampat Pasca-Pencabutan Izin Tambang
Komisi XII DPR RI menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, menekankan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup, dan pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
"Pencabutan izin saja belum cukup. Pemulihan lingkungan yang rusak harus menjadi prioritas, dan jangan sampai ada pihak yang lalai lolos dari tanggung jawab," tegas Jalal dalam keterangan resminya.
Jalal mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut IUP empat perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa investasi harus sejalan dengan kepatuhan hukum dan kelestarian alam. Ia juga mengingatkan agar keputusan ini ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang ketat.
"Isu tanah dan laut kita jangan hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan semata," imbuhnya.
Ke depan, pencabutan izin ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil. Jalal berharap pemerintah dan DPR terus menjaga keberlanjutan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi mencabut IUP empat perusahaan karena pelanggaran lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah mempertimbangkan temuan di lapangan dan masukan dari gubernur serta bupati setempat.
"Ada beberapa pelanggaran terkait lingkungan. Pemerintah memperhatikan hasil temuan di lapangan dan masukan dari gubernur serta bupati," ujar Bahlil.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)
Sementara itu, PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena menunjukkan hasil evaluasi yang baik dari Kementerian ESDM.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Komisi XII DPR RI mendesak pemulihan lingkungan di Raja Ampat.
- Pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang.
- Pencabutan izin dilakukan karena pelanggaran lingkungan.
- Satu perusahaan, PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya.
- DPR menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.