Pemerintah Izinkan UMKM Kelola Tambang, Menteri ESDM Beri Peringatan Keras Soal Utang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terjun ke sektor pertambangan. Namun, ia memberikan peringatan tegas terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang nantinya mereka peroleh.
Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Jakarta, Bahlil menekankan pentingnya kehati-hatian bagi UMKM. Ia mewanti-wanti agar IUP yang telah didapatkan tidak dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman modal dari bank. Lebih lanjut, Bahlil menyarankan agar UMKM yang baru merambah bisnis tambang tidak mengambil kredit usaha.
"Yang mulai urus tambang, enggak boleh kredit. Kita hanya kasih (kredit) kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," tegas Bahlil, Selasa (10/6/2025).
Bahlil juga menepis anggapan bahwa UMKM hanya berkutat pada usaha kecil seperti warung makan atau penjualan kerupuk. Ia mendorong UMKM untuk naik kelas melalui revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Langkah ini diambil karena ia melihat dominasi pengusaha besar dan konglomerat dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti tambang dan kayu, yang memudahkan ekspansi bisnis mereka.
"Coba tunjukkan kepada saya konglo-konglo yang ada di Indonesia, rata-rata mereka, selain menjadi pengusaha, mereka mengelola sumber daya alam. Kayu, tambang, punya duit, baru mereka melakukan ekspansi bisnis," ujarnya.
Menurut Bahlil, revisi UU Minerba merupakan arahan dari Presiden Prabowo untuk memberikan kesempatan yang sama kepada UMKM dan koperasi untuk memiliki tambang. Sebelumnya, izin tambang hanya dikuasai oleh segelintir orang.
Bahlil telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk melakukan inventarisasi UMKM yang memenuhi syarat untuk mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan izin kepada UMKM untuk mengelola tambang.
Prioritas tambang akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat di berbagai daerah. Bahlil kembali menegaskan larangan bagi UMKM untuk mengambil kredit dalam pengelolaan tambang. Ia membedakan perlakuan kredit antara UMKM kecil dan UMKM yang bergerak di bidang pertambangan.
Sebelumnya, Bahlil pernah mengungkapkan bahwa banyak IUP yang digadaikan ke perbankan, padahal tindakan tersebut melanggar aturan. IUP seharusnya tidak diperjualbelikan atau dijadikan jaminan pinjaman.
"Izin-izin ini (izin usaha pertambangan) enggak boleh sebenarnya digadaikan apalagi diperjualbelikan, enggak boleh. Tapi apa yang terjadi, sebagian izin ini (izin usaha pertambangan) digadaikan di bank. Konyol ini. Jadi izin ini diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank," ungkapnya dalam konferensi pers pada tahun 2022.
Bahlil juga menyoroti praktik penjualan lahan tambang oleh pemilik IUP karena dianggap tidak sesuai kebutuhan. Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin tersebut.
"Kemudian, izin diterima sebagian itu hanya untuk dijual kembali. Negara memberikan izin itu untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi. Kalau gitu ya kita cabut. Itu sama saja pengusaha mengatur negara, bukan negara mengatur pengusaha," pungkasnya.