Pembubaran Dewan Gula Indonesia Era Jokowi Disoal dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Saksi Ungkap Dampak Pembubaran Dewan Gula Indonesia dalam Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkap fakta menarik terkait pembubaran Dewan Gula Indonesia (DGI) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa pembubaran DGI berdampak pada komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan stok gula nasional.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025), jaksa penuntut umum mendalami peran APTRI dalam pemenuhan stok gula. Soemitro menjelaskan bahwa sebelum DGI dibubarkan, APTRI aktif diundang dalam forum DGI untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait produksi, kebutuhan, dan impor gula. Namun, setelah DGI dibubarkan, APTRI tidak lagi dilibatkan dalam forum diskusi serupa.

"Pada tahun 2014, pemerintahan baru dilantik dengan Presiden Pak Joko Widodo. Beliau mengeluarkan kebijakan yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap pada waktu itu mungkin tidak perlu. Dan tidak tahu alasannya. Satu di antaranya adalah Dewan Gula Indonesia (DGI)," ujar Soemitro.

Soemitro menjelaskan bahwa DGI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tahun 2003, memiliki banyak anggota dari berbagai instansi pemerintah, termasuk APTRI. Forum DGI menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk membahas dan merumuskan kebijakan terkait gula. Meskipun rapat tidak selalu diadakan rutin, setidaknya setahun sekali APTRI diundang untuk menghitung produksi, sisa produksi tahun lalu, kebutuhan gula, dan kuota impor.

"Sejak Dewan Gula dibubarkan kami tidak lagi diundang," tegas Soemitro.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pasti pembubaran DGI. Soemitro menjawab bahwa DGI dibubarkan setelah pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014, kemungkinan antara November atau Desember tahun yang sama.

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sendiri telah mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak Pembubaran DGI Terhadap Industri Gula

Keterangan Soemitro dalam persidangan memberikan gambaran mengenai dampak pembubaran DGI terhadap industri gula nasional. DGI, sebagai forum koordinasi antar pemangku kepentingan, dinilai berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan, dan impor gula. Pembubaran DGI diduga menyebabkan hilangnya wadah komunikasi dan koordinasi yang efektif, sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam pemenuhan stok gula.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap potensi dampak kebijakan pemerintah terhadap sektor strategis seperti industri gula. Pembubaran lembaga-lembaga yang dianggap tidak efisien memang menjadi agenda pemerintahan Jokowi, namun kasus DGI ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum mengambil keputusan.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan kebenaran dari dugaan korupsi importasi gula akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Implikasi Hukum bagi Tom Lembong

Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dakwaan yang dikenakan padanya mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas korupsi di sektor ekonomi. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.