Kontroversi Izin Eiger Adventure Land: Pemkab Bogor Pastikan Izin Utama dari Kemenhut, Gubernur Jabar Pertanyakan Legalitas

Kontroversi Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor

Penyegelan Eiger Adventure Land di Puncak, Bogor, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional kawasan wisata seluas 253,66 hektare tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Sekretaris Daerahnya, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi terkait izin operasional yang telah dikeluarkan. Pemkab Bogor menegaskan hanya menerbitkan izin untuk fasilitas pendukung, seperti area parkir dan pintu masuk, sementara izin utama diberikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2019. Pernyataan ini disampaikan Ajat pada Senin (10/3/2025) di Cibinong.

Ajat menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 250 hektare yang digunakan Eiger Adventure Land merupakan lahan kehutanan. Oleh karena itu, kewenangan penerbitan izin utama berada di tangan Kemenhut. Pemkab Bogor hanya berperan menerbitkan izin pelengkap untuk fasilitas pendukung seluas 31 hektare, yang ditujukan untuk area parkir dan pintu masuk. Izin ini dikeluarkan setelah Kemenhut menerbitkan izin utama pada April 2019. Dasar hukum penerbitan izin utama tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor ... (nomor SK perlu dilengkapi) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Kabupaten Bogor, yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri LHK saat itu.

Gubernur Jabar Bertindak Tegas

Penyegelan Eiger Adventure Land yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto pada Kamis (6/3), menunjukkan keprihatinan atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi bahkan turut menyinggung soal kewenangan penerbitan izin, mengingat luas lahan yang signifikan dan potensinya untuk merusak lingkungan. Beliau menyoroti pembangunan yang terkesan ugal-ugalan di kawasan Puncak, dan menyatakan kekhawatirannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam kunjungannya, Gubernur Dedi juga mengamati pembangunan yang terhubung dengan area TNGGP melalui jembatan gantung, menunjukkan adanya potensi perluasan area yang belum terakomodasi dalam izin yang telah diterbitkan.

Lebih dari Sekedar Eiger

Eiger Adventure Land bukanlah satu-satunya objek yang disegel. Tiga lokasi wisata lainnya turut disegel karena diduga melanggar alih fungsi lahan. Lokasi tersebut antara lain Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas. Penyegelan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, yang dikenal sebagai daerah wisata yang rawan akan kerusakan lingkungan. Kasus ini pun menyoroti pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan dan penerbitan izin, agar tidak terjadi tumpang tindih dan menimbulkan permasalahan seperti yang terjadi pada Eiger Adventure Land.

Kesimpulan

Kasus Eiger Adventure Land menjadi sorotan penting bagi tata kelola perizinan dan pengawasan pembangunan di kawasan wisata. Klarifikasi dari Pemkab Bogor yang menekankan kewenangan Kemenhut dalam penerbitan izin utama, diimbangi dengan sikap tegas Gubernur Jawa Barat yang mempertanyakan legalitas operasional dan mengungkapkan keprihatinan akan pelanggaran alih fungsi lahan. Peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan tata kelola perizinan yang terintegrasi dan transparan.