Dampak Impor Gula Era Tom Lembong, Petani Tebu Merugi

Impor Gula Diduga Pengaruhi Pendapatan Petani Tebu

Jakarta - Kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa kepemimpinan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan, kini menjadi sorotan. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan petani tebu.

Soemitro dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum menggali informasi mengenai dampak impor gula terhadap kesejahteraan petani.

"Pada dasarnya, impor gula memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Namun, idealnya, importasi tersebut harus diperhitungkan dengan cermat, sesuai dengan kebutuhan riil dan dilakukan pada waktu yang tepat," ujar Soemitro.

Ia menambahkan, importasi yang berlebihan dapat menimbulkan masalah. Soemitro mencontohkan, jika stok gula pada akhir tahun tertentu masih mencukupi dan ditambah dengan produksi dalam negeri, maka impor seharusnya tidak diperlukan atau setidaknya dibatasi.

"Perhitungan kebutuhan gula ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita harus mempertimbangkan stok yang ada, produksi dalam negeri, dan proyeksi kebutuhan di awal tahun berikutnya. Dari situ, baru bisa ditentukan apakah impor diperlukan atau tidak. Namun, kami dari APTRI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah impor," jelasnya.

Harga Tebu Melemah Akibat Isu Impor

Lebih lanjut, Soemitro mengungkapkan bahwa isu impor gula saja sudah dapat mempengaruhi harga tebu di tingkat petani. Ia menjelaskan bahwa harga tebu ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan, dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai batas toleransi terendah.

"Dalam sistem lelang, petani memiliki 66% hasil penjualan tebu. Hasil ini dilelang secara terbuka kepada pedagang. Namun, ketika ada isu impor, meskipun jumlahnya belum tentu berlebih atau kurang, harga tebu cenderung melemah," ungkap Soemitro.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kerugian yang dialami petani akibat kebijakan impor, Soemitro menegaskan bahwa pendapatan petani berkurang. Hal ini disebabkan karena HPP dihitung berdasarkan rata-rata, sehingga petani yang kurang beruntung bisa saja mendapatkan harga yang lebih rendah dari seharusnya.

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong ini mencuat setelah jaksa mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi yang memadai dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Poin Penting dalam Kesaksian Soemitro:

  • Impor gula idealnya sesuai kebutuhan dan waktu yang tepat.
  • Importasi berlebih bisa menurunkan harga tebu.
  • Isu impor saja bisa membuat harga tebu melemah.
  • Pendapatan petani tebu berkurang akibat impor.