Komplotan Remaja di Medan Baru Ditangkap atas Kasus Perampokan Bermodus Kencan

Aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru berhasil meringkus lima remaja yang terlibat dalam aksi perampokan dengan modus kencan. Kejadian ini menimpa seorang pria berinisial GA (26) yang menjadi korban penganiayaan dan kehilangan sepeda motornya.

Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari dua remaja perempuan, CN (16) dan NA (16), serta tiga remaja laki-laki, SR (16), AS (16), dan MR (16). Kelimanya kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka.

Kronologi kejadian bermula ketika CN, salah satu tersangka perempuan, menerima ajakan kencan dari GA melalui aplikasi daring. CN meminta GA untuk menjemputnya di kawasan Jalan DC Barito pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tanggal 30 Mei 2025. Keduanya diketahui telah saling mengenal melalui aplikasi kencan selama kurang lebih satu tahun.

Namun, setibanya GA di lokasi yang dijanjikan, ia tidak mendapati CN. Sebaliknya, ia justru disergap oleh tiga pelaku pria yang datang dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku tanpa ampun menyerang GA dengan menggunakan batu dan senjata tajam berupa parang. Akibat serangan tersebut, GA mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik GA.

Tidak terima menjadi korban kejahatan, GA melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Baru. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya penyelidikan membuahkan hasil ketika polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. CN dan NA ditangkap di Jalan Abdullah Lubis, sementara tiga pelaku pria berhasil diamankan di Jalan Karya Sari.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka mengklaim bahwa aksi perampokan tersebut merupakan yang pertama kali mereka lakukan. Kendati demikian, pengakuan tersebut tidak serta merta meringankan hukuman mereka. Saat ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat modus operandi yang digunakan melibatkan aplikasi kencan dan pelaku yang masih di bawah umur.

  • Lokasi Penangkapan:
    • CN dan NA: Jalan Abdullah Lubis
    • SR, AS, dan MR: Jalan Karya Sari
  • Barang Bukti:
    • Sepeda motor korban
    • Batu dan parang yang digunakan untuk menyerang korban

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing, terutama melalui aplikasi kencan daring. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.