Kementerian Agama Bantah Tuduhan Pungutan Liar dalam Program Safari Wukuf Haji
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar jemaah haji, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) dalam program Safari Wukuf, menuai tanggapan dari Kementerian Agama. Program Safari Wukuf merupakan layanan khusus bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, seperti lansia, disabilitas, dan mereka yang sakit. Program ini dirancang agar jemaah tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan mandiri.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada jemaah untuk mengikuti program Safari Wukuf. Program ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada jemaah haji Indonesia. "Safari Wukuf adalah program yang sudah lama berjalan, dan kami tidak memungut biaya apapun dari jemaah," ujar Hilman. Penegasan ini sekaligus membantah tudingan yang sebelumnya sempat mencuat terkait adanya oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi.
Klarifikasi ini muncul setelah adanya temuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait indikasi pungutan liar terhadap jemaah haji lansia dalam program Safari Wukuf. Wakil Kepala BPKH, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya permintaan pembayaran kepada jemaah untuk mengikuti program tersebut. Namun, Hilman Latief menegaskan bahwa program Safari Wukuf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tidak memungut biaya apapun dari jemaah.
Kementerian Agama menyelenggarakan program Safari Wukuf dengan dua skema:
- Safari Wukuf untuk jemaah sakit: Program ini dilaksanakan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan diperuntukkan bagi jemaah yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melakukan wukuf secara mandiri.
- Safari Wukuf untuk jemaah lansia, risti, dan disabilitas: Program ini diselenggarakan oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia dan diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.
Hilman menjelaskan bahwa meskipun tidak ada biaya untuk program Safari Wukuf, ada kemungkinan jemaah melakukan komunikasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau pihak lain terkait biaya tambahan untuk keperluan pribadi, seperti biaya kursi roda saat umrah. Namun, biaya tersebut tidak terkait dengan program Safari Wukuf yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya jemaah yang dipungut biaya untuk mengikuti program Safari Wukuf. "Tuduhan adanya pungutan layanan Safari Wukuf tidak terbukti," tegas Khairunas. Dengan demikian, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia, termasuk melalui program Safari Wukuf yang diselenggarakan secara gratis.