Aparat Penegak Hukum Amankan Dana Puluhan Miliar Rupiah dalam Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau

Aparat kepolisian terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan anggota DPRD Riau. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 19 miliar, yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 195,9 miliar. Kerugian ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun anggaran, yaitu pada tahun 2020 dan 2021. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat SPPD fiktif atau melakukan mark-up biaya perjalanan dinas.

"Total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 19 miliar dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh para saksi yang diperiksa oleh penyidik.

"Untuk uang tunai yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang tunai ya, belum termasuk barang dan aset-aset lain," ungkap Ade.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini mulai diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2023. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru MF yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. MF sendiri telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain MF, ratusan saksi lainnya juga telah diperiksa, mulai dari tenaga honorer, tenaga ahli dari kalangan akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Riau. Selama proses pemeriksaan, para saksi secara bertahap mengembalikan uang yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut, hingga terkumpul lebih dari Rp 19 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi, antara lain:

  • Home stay
  • Motor gede (Moge)
  • Apartemen di Kepulauan Riau
  • Barang-barang mewah (branded)

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Penyidik terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi SPPD fiktif ini.