Sengketa Wilayah Laut: Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Administrasi Sumatera Utara
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang dan melibatkan koordinasi lintas sektoral. Rapat-rapat pembahasan telah dilakukan jauh sebelum masa jabatannya, melibatkan delapan instansi tingkat pusat, serta pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten terkait. Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat turut dilibatkan dalam proses penentuan batas wilayah ini.
Menurut Tito, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebenarnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, perbedaan pendapat muncul terkait batas wilayah laut, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat. Ketidaksepakatan yang berlarut-larut inilah yang menjadi penyebab utama sengketa terkait kepemilikan empat pulau tersebut terus bergulir.
Pemerintah pusat, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan letak geografis dan batas darat yang telah disepakati. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan ini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah tidak akan menghalanginya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penentuan batas wilayah ini, selain untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah administrasi dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama. Namun, potensi munculnya permasalahan baru akibat perubahan administrasi ini tetap terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga kondusivitas dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama.