Eksploitasi Hutan Lindung Kampar Terungkap, Pemerintah Daerah Beri Tanggapan Tegas
Perambahan Hutan Lindung Batang Ulak di Kampar Terbongkar, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Kasus perambahan hutan lindung Batang Ulak yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, telah mencapai titik terang. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal ini dan menangkap empat orang yang diduga terlibat. Ironisnya, dua di antara tersangka merupakan tokoh masyarakat setempat (ninik mamak) Desa Balung, yang diduga berperan sebagai otak dari perusakan hutan seluas puluhan hektar tersebut.
Pengungkapan kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara tegas mendukung langkah yang diambil oleh Polda Riau dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan. Wahid menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kawasan hutan lindung, bukan hanya sekadar penetapan administratif di atas kertas. Ia menginginkan adanya tindakan nyata di lapangan untuk menjaga kelestarian hutan.
Gubernur Riau Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan
"Jika hutan kita tidak dijaga dengan baik, lambat laun akan habis," ujar Wahid dalam wawancaranya dengan awak media. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan alam secara umum adalah hal yang krusial.
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa pendekatan preventif dalam perlindungan hutan jauh lebih efektif daripada sekadar menindak pelanggaran yang sudah terjadi. Menurutnya, langkah-langkah pencegahan akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
"Jangan hanya menetapkan suatu kawasan sebagai hutan lindung tanpa pengawasan yang memadai. Lebih baik kita melakukan pencegahan daripada harus menangani masalah setelah terjadi," tegasnya.
Kronologi Perambahan dan Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Riau telah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung. Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- Yoserizal: Ninik mamak Desa Balung
- Muhammad Mahadir: Ninik mamak Desa Balung
- Buspami: Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kampar
- M Yusuf Tarigan: Pembeli lahan dari Yoserizal
Selain keempat tersangka yang sudah ditangkap, satu pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektar. Padahal, lahan yang mereka klaim tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu. Mereka kemudian menjual dan mengelola hutan tersebut dengan sistem kerja sama kepada pihak lain yang ingin membuka perkebunan sawit. Akibatnya, sekitar 60 hektar hutan telah dirusak dan dibabat.
Komitmen Polda Riau dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku perusakan hutan lindung.
"Kami akan terus menerus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Kita bisa melihat sendiri bagaimana hutan lindung dibabat dan dilakukan pembunuhan massal terhadap kayu-kayunya. Ini tidak bisa kita biarkan," tegas Herry saat berada di lokasi perambahan hutan.
Herry juga menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan dan perusakan hutan. Ia menambahkan bahwa kehadirannya langsung di lokasi perambahan hutan adalah bentuk keseriusan Polda Riau dalam menangani kasus ini.
"Meskipun medannya cukup sulit dilalui, itu tidak menjadi halangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa merawat hutan dan menindak para pelaku perambahan hutan ini," pungkasnya.