Pemerintah Susun Kriteria UMKM Pengelola Tambang: Prioritaskan Lokal dan Non-KUR

Pemerintah terus mematangkan aturan pelaksana terkait pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa proses penunjukan UMKM yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP) melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia menegaskan bahwa IUP tambang akan diberikan kepada UMKM dengan skala kecil dan menengah.

"Penting untuk dicatat bahwa ini adalah wujud keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam bisnis pertambangan," ujar Maman di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa kriteria bagi UMKM yang akan menerima IUP Tambang. Salah satu syarat utama adalah badan usaha tersebut harus berdomisili di wilayah tempat pengajuan izin pertambangan.

"Salah satu usulan dari kami, yang disetujui oleh berbagai kementerian, adalah bahwa badan usaha kecil dan menengah tersebut harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang," jelasnya.

Selain itu, Maman memastikan bahwa calon penerima IUP tambang bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menjelaskan bahwa KUR memiliki tujuan yang berbeda, yaitu untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara itu, IUP tambang ditujukan untuk usaha kecil dan menengah dengan skala yang lebih besar.

Kriteria UMKM Pengelola Tambang (Usulan):

  • Badan usaha kecil dan menengah
  • Berdomisili di wilayah tempat pengajuan izin tambang
  • Bukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)