Dugaan Pelanggaran Izin Kerja Warnai Kasus Penganiayaan DJ di Batam, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang Disc Jockey (DJ) wanita di sebuah klub malam di Batam, First Club, memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan pelanggaran izin kerja yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap Stevanie (24), sang DJ korban, pada dini hari Sabtu, 7 Juni 2025. Selain kedua pelaku yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu satu WNA lainnya, yang dikenal dengan nama DJ Misa alias Xiao Mei, yang diduga menjadi dalang utama dalam aksi penganiayaan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noval Adimas, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan kedutaan atau konsulat negara asal para pelaku. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, dan sesegera mungkin memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler yang ada. Kami akan segera mungkin melaporkan termasuk soal penetapan tersangka," ujar Iptu Noval melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).

Iptu Noval menambahkan, kedua pelaku yang telah diamankan diduga kuat turut membantu DJ Misa melarikan diri setelah kejadian. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Berdasarkan rekaman CCTV, penganiayaan terjadi di dua lokasi, yaitu ruang VIP dan area parkir First Club. Le Thi Huynh Trang terlihat memiting leher korban dengan tangan kanan dan menjambak rambut korban dengan tangan.

Sementara itu, Nguyen Thi Thu Thao juga diduga melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban di dalam area klub malam tersebut.

"Kami sudah lakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV. Kami juga mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di bagian kanan pipi korban dan luka gores di lengan sebelah kiri," jelas Iptu Noval.

Secara terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya baru dapat memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian selesai.

Imigrasi Batam membutuhkan dokumen-dokumen yang saat ini masih berada di tangan penyidik kepolisian untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tergantung polsek serah terima kan ke kita, misal diserahkan kita akan lakukan pemeriksaan. Penanganan masih di Polsek jadi kita tunggu proses nya, paspor dan dokumen lain juga masih di polsek," jelas Kharisma.

Meski demikian, pihak imigrasi mengaku telah melakukan upaya pengumpulan informasi terkait status perjalanan kedua WNA tersebut. Salah satunya adalah dengan meminta keterangan dari pihak manajemen First Club Batam.

"Kalau bertanya ke manajemen sudah, dari pihak manajemen jawabnya pengunjung tapi kan kita harus cek kebenarannya juga," ungkap Kharisma.

Dugaan bahwa kedua WNA tersebut bekerja di klub malam tersebut juga diungkapkan oleh Juni Ardi, kuasa hukum korban. Menurutnya, korban dan para pelaku diduga bekerja sebagai DJ dan Ladies Companion (LC) di First Club Batam.

Korban, melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak terlalu mengenal para pelaku karena kendala bahasa. Namun, korban menyebut bahwa para pelaku telah berada di lingkungan klub malam tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir.

"Kalau dari klien kami, ketiga pelaku sudah sebulan terakhir ada di lingkungan Tempat Hiburan Malam. Namun tidak begitu kenal karena keterbatasan bahasa. Menurut pengakuan klien kami yang satu DJ, dua lagi LC," pungkas Juni Ardi.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait penganiayaan dan dugaan pelanggaran izin kerja yang melibatkan WNA di Batam.