Indonesia Bernegosiasi Terkait Potensi Pemangkasan Kuota Haji Hingga 50 Persen di Tahun 2026

Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan negosiasi intensif dengan pihak Arab Saudi terkait wacana pengurangan kuota haji yang signifikan, mencapai hingga 50 persen, pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, di sela-sela pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Selasa (10/6/2025). Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 dan persiapan untuk musim haji tahun berikutnya.

"Wacana pengurangan kuota ini sangat mengejutkan dan menjadi perhatian utama kami. Saat ini, kami sedang berupaya keras untuk bernegosiasi dengan pihak Saudi agar pengurangan kuota ini tidak terjadi atau setidaknya dapat diminimalkan dampaknya," ungkap Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya.

Gus Irfan menambahkan bahwa peralihan pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji akan membawa sejumlah perubahan sistem yang signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Salah satu fokus utama adalah peningkatan akurasi data jemaah, terutama terkait dengan aspek kesehatan atau istithaah. Data yang akurat akan membantu dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing jemaah.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan satuan tugas (task force) bersama antara Indonesia dan Arab Saudi untuk mempersiapkan haji 2026. Satuan tugas ini akan bertugas untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek-aspek penting seperti:

  • Kesehatan (Istithaah): Memastikan semua jemaah memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji.
  • Penerbangan: Mengatur jadwal penerbangan yang efisien dan nyaman bagi jemaah.
  • Akomodasi: Menyediakan tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Konsumsi: Menyediakan makanan yang sehat dan bergizi bagi jemaah.
  • Transportasi: Mengatur transportasi yang aman dan nyaman selama jemaah berada di Tanah Suci.
  • Tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Memastikan tenda-tenda yang digunakan jemaah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

Lebih lanjut, Gus Irfan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

  • Pembatasan Jumlah Syarikah: Jumlah perusahaan yang dapat melayani jemaah haji akan dibatasi maksimal dua perusahaan.
  • Pengetatan Standar Kesehatan Jemaah: Standar kesehatan jemaah akan diperketat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan jemaah selama melaksanakan ibadah haji.
  • Pengawasan Standar Hotel: Standar hotel yang digunakan untuk menginap jemaah akan diawasi secara ketat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah.
  • Porsi Makanan: Porsi makanan yang disediakan untuk jemaah akan diatur untuk memastikan semua jemaah mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi.
  • Jumlah Kasur per Jemaah: Jumlah kasur yang disediakan per jemaah akan diatur untuk memastikan kenyamanan jemaah saat beristirahat.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yaitu di negara asal jemaah atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk oleh kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Jemaah yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan mematuhi semua peraturan yang berlaku agar ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk.