DPR Pastikan Revisi UU Pemilu dan Pilkada Dibahas Terpisah, Tak Gunakan Metode Omnibus Law
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengonfirmasi bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara terpisah. Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggabungkan kedua revisi undang-undang tersebut melalui mekanisme omnibus law.
"Pembahasan akan dilakukan satu per satu. Belum ada keputusan mengenai omnibus law politik," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, menegaskan bahwa inisiatif terkait tiga undang-undang yang akan direvisi akan dibahas secara individual setelah disahkan.
Revisi UU Pemilu, menurut Bob Hasan, merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu putusan penting adalah penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ia menambahkan bahwa RUU Pemilu kemungkinan akan menjadi prioritas tahun ini, mengingat tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Ia menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada akan mengikuti sistem kodifikasi, bukan omnibus law, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Sistem kodifikasi ini bertujuan untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai peraturan terkait pemilu dan pilkada dalam satu peraturan yang komprehensif.
"Sudah jelas bahwa kita akan menempuh sistem kodifikasi politik, bukan omnibus law. Omnibus law itu undang-undangnya masih ada, dikumpulkan, diubah sedikit-sedikit, dan prosesnya cepat. Sedangkan amanat dari undang-undang adalah kodifikasi," kata Bima dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat.
Bima Arya menambahkan bahwa sistem kodifikasi akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan metode omnibus law. Namun, ia meyakini bahwa kodifikasi akan menghasilkan aturan yang lebih matang dan komprehensif untuk pemilu mendatang. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi perdebatan yang berkepanjangan mengenai aturan pemilu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada:
- Revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah.
- Tidak menggunakan mekanisme omnibus law.
- Mengikuti sistem kodifikasi sebagaimana diamanatkan oleh RPJPN.
- Revisi UU Pemilu merupakan tindak lanjut putusan MK terkait presidential threshold.
- Sistem kodifikasi membutuhkan waktu lebih lama, tetapi menghasilkan aturan yang lebih matang.