Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
markdown Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan yang dilakukan, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang mengindikasikan kegiatan melawan hukum tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini. RH, sebagai pemilik modal, bertanggung jawab atas pendanaan operasional. Sementara PY, TL, dan RN bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melakukan penyuntikan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung yang lebih besar menggunakan alat suntik khusus.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menjelaskan bahwa para pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram dari pengecer yang tersebar di wilayah Jombang hingga Malang. Dalam sehari, mereka mampu mengoplos 40 hingga 50 tabung gas 12 kilogram yang kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar Malang. Praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama empat bulan terakhir, dengan total keuntungan yang berhasil diraup mencapai Rp 384 juta. Sementara kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 228 juta.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas oplosan
- 110 tabung elpiji 12 kg kosong
- 435 tabung elpiji 3 kg kosong
- 5 tabung elpiji 3 kg berisi
- 15 alat suntik
- Timbangan
- Tang
- Karet sil
- Segel
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang diterima pada tanggal 3 Juni 2025. Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi produksi pada tanggal yang sama. Saat ini, Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat pengoplosan gas elpiji ini.