PSU di 26 Daerah Serap Rp 392 Miliar: Wamenag Tekankan Pencegahan Kesalahan Berulang
PSU di 26 Daerah Serap Rp 392 Miliar: Wamenag Tekankan Pencegahan Kesalahan Berulang
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya mencegah terulangnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah 26 daerah melaksanakannya dengan anggaran mencapai Rp 392 miliar. Beliau menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dan peningkatan profesionalisme penyelenggara pemilu untuk menghindari pemborosan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Pernyataan ini disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR-RI yang mengungkap besarnya biaya yang dikeluarkan untuk PSU tersebut.
Wamendagri Bima Arya secara khusus meminta penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk berkoordinasi dan memastikan tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan terjadinya PSU berulang. Beliau menyoroti beberapa penyebab PSU yang kerap terjadi, seperti sengketa persyaratan dan latar belakang calon yang baru terungkap setelah proses pemilihan utama. "PSU di atas PSU harus dihindari," tegas Bima Arya. "Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah justru tersedot untuk pemilu ulang." Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa permasalahan seperti persyaratan calon, domisili, status pendidikan, dan bahkan status hukum kerap menjadi penyebab utama gugatan yang berujung pada PSU.
Biaya PSU yang mencapai angka fantastis Rp 392 miliar, menurut Wamendagri, merupakan beban besar bagi keuangan daerah. PSU Pilgub Papua misalnya, menelan biaya tertinggi yaitu Rp 109 miliar. Situasi ini diperparah oleh kenyataan bahwa dua kabupaten, Pasaman dan Boven Digoel, bahkan kekurangan anggaran untuk melaksanakan PSU. Pasaman membutuhkan Rp 13,4 miliar, sementara anggarannya hanya tersisa Rp 1,2 miliar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga terdapat defisit sebesar Rp 12,2 miliar. Sedangkan Boven Digoel membutuhkan Rp 31,3 miliar, dengan sisa NPHD hanya Rp 1,2 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 30,1 miliar. Kondisi ini menunjukkan urgensi penanganan masalah yang lebih komprehensif dan preventif agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan transparan. Langkah-langkah konkret yang akan diambil termasuk peningkatan pelatihan bagi penyelenggara pemilu, penyusunan regulasi yang lebih detail dan jelas, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap proses verifikasi calon. Harapannya, langkah-langkah ini dapat meminimalisir potensi sengketa dan mencegah terjadinya PSU di masa mendatang, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang lebih berdampak bagi kesejahteraan rakyat.
Rincian Kebutuhan Anggaran PSU:
- Pasaman: Kebutuhan Rp 13,4 miliar, Sisa NPHD Rp 1,2 miliar, Kekurangan Rp 12,2 miliar.
- Boven Digoel: Kebutuhan Rp 31,3 miliar, Sisa NPHD Rp 1,2 miliar, Kekurangan Rp 30,1 miliar.