Kejaksaan Agung Ungkap Peran Jamdatun dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jamdatun telah memberikan rekomendasi sejak awal proses pengadaan. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengadaan Chromebook.

"Rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," ujar Harli Siregar.

Menurut Harli, tujuan utama rekomendasi ini adalah untuk memastikan akuntabilitas hukum dalam pengadaan Chromebook. Dengan mengikuti prosedur yang benar, setiap langkah dalam proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Peran JPN dalam hal ini adalah memberikan pandangan normatif berdasarkan hukum yang berlaku.

Jamdatun, dalam kapasitasnya, memberikan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek selama proses pengadaan. Pendampingan ini meliputi pemberian pendapat hukum terkait isu-isu yang muncul selama proses pengadaan Chromebook.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jamdatun sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows pada laptop yang akan diadakan. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan teknis yang diajukan oleh tim teknis pada awal perencanaan pengadaan.

"Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows," kata Harli.

Namun, Kemendikbud Ristek pada akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Harli menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Keputusan akhir terkait jenis laptop yang akan diadakan sepenuhnya berada di tangan Kemendikbud Ristek sebagai pihak yang meminta pendampingan.

"Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan)," jelasnya.

Pernyataan Kejagung ini muncul setelah mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jamdatun. Nadiem menyebutkan bahwa keterlibatan Jamdatun bertujuan untuk memastikan proses pengadaan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlibatan Jamdatun juga dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Dengan adanya pendampingan dari Jamdatun diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting yang diungkapkan oleh Kejagung:

  • Jamdatun memberikan rekomendasi agar pengadaan Chromebook sesuai peraturan.
  • Rekomendasi bertujuan agar pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Jamdatun merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
  • Keputusan akhir pengadaan Chromebook ada di tangan Kemendikbud Ristek.
  • Pendampingan Jamdatun bertujuan agar proses berjalan aman dan transparan.