UMKM Lokal Prioritas dalam Pengelolaan Tambang: Kriteria dan Kesempatan Emas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025. Pengesahan ini membuka peluang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, tidak semua UMKM dapat serta merta memperoleh IUP. Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah UMKM tersebut harus berbadan usaha.
Selain itu, skala operasi bisnis UMKM harus lebih besar dari usaha mikro, namun tetap dalam batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga memberikan prioritas kepada UMKM yang berlokasi di daerah penghasil tambang.
"Salah satu usulan dari kami dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," ujar Maman Abdurrahman.
Prioritas ini diberikan sebagai bentuk affirmative action untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. Pemberian izin tambang tidak hanya melalui lelang, tetapi juga melalui jalur prioritas bagi UMKM di daerah.
Inisiatif ini sejalan dengan konsep ekonomi kerakyatan yang didorong oleh Presiden, dengan tujuan untuk menumbuhkan ekonomi yang dipimpin dari seluruh pelosok Indonesia. Diharapkan, dengan memberikan kesempatan kepada UMKM lokal, akan terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan agar UMKM dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab. Keterlibatan UMKM dalam sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kriteria UMKM yang Diprioritaskan:
- Berbadan usaha.
- Skala operasi bisnis lebih besar dari usaha mikro.
- Berlokasi di daerah penghasil tambang.
- Memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Bentuk Dukungan Pemerintah:
- Program pelatihan dan pendampingan.
- Prioritas dalam pemberian izin usaha pertambangan.
- Kemudahan akses pembiayaan.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan UMKM di daerah dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan bisnisnya dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.