Kinerja Pemblokiran Judi Online Dipertanyakan Hakim dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kominfo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan efektivitas tindakan pemblokiran situs judi online (judol) yang dilakukan oleh dua mantan pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Hokky Situngkir yang dahulu menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika. Pertanyaan ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Denden Imadudin dan beberapa mantan staf Kominfo lainnya. Mereka didakwa atas tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan terhadap sejumlah situs judol agar tidak terdeteksi dan diblokir oleh sistem Kominfo.
Hakim anggota, Fitra Renaldo, secara terbuka menyampaikan keraguannya terhadap kinerja kedua mantan direktur tersebut. Hal ini diungkapkan saat Hokky dan Teguh dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum. Hakim Fitra mempertanyakan potensi keterlibatan Hokky dan Teguh dalam kasus ini, mengingat adanya indikasi tindak pidana korupsi. "Kami menerima informasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Apakah direktur dan direktur jenderal ini juga berpotensi menjadi tersangka? Mengingat ini adalah kasus Tipikor," tanya Hakim Fitra dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan status tersangka kepada kedua saksi tersebut. Namun, jawaban ini tidak sepenuhnya memuaskan Hakim Fitra. Ia kemudian melanjutkan dengan mempertanyakan tanggung jawab Hokky dan Teguh dalam melakukan pengawasan dan pemblokiran situs judol. Hakim Fitra menilai bahwa dari uraian yang disampaikan selama persidangan, tidak terlihat adanya rasa tanggung jawab yang memadai dari kedua pejabat tersebut.
"Bagaimana alur tanggung jawab seorang direktur jenderal dan direktur? Mengapa semua kejadian ini harus menunggu laporan dari masyarakat baru kemudian dilakukan pemblokiran?" ujar Hakim Fitra. Ia menambahkan bahwa dirinya seringkali menemukan situs judol ketika melihat aktivitas anaknya bermain game online, yang mengindikasikan bahwa situs-situs tersebut masih mudah diakses.
Kasus ini melibatkan empat klaster terdakwa yang berbeda, yang masing-masing memiliki peran tersendiri dalam melindungi situs judol. Klaster tersebut meliputi:
- Koordinator
- Mantan pegawai Kementerian Kominfo
- Agen judi online
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Persidangan ini terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini.