Antam Perketat Pengawasan Operasional Gag Nikel di Raja Ampat Pasca Keputusan Pemerintah
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan komitmennya untuk memastikan praktik penambangan yang bertanggung jawab di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebagai pemegang saham PT Gag Nikel, Antam akan meningkatkan pengawasan operasional perusahaan, menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan Gag Nikel untuk melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), perwakilan Antam menegaskan komitmen perusahaan untuk menerapkan standar internasional di seluruh lini bisnis. Hal ini termasuk upaya perbaikan pengelolaan operasional dan lingkungan di wilayah operasi PT Gag Nikel.
Sementara itu, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk beroperasi selaras dengan prinsip keberlanjutan. Sejak memulai produksi pada tahun 2018, Gag Nikel beroperasi berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Arya menjelaskan bahwa program reklamasi perusahaan telah mencakup penanaman puluhan ribu bibit tanaman endemik di lebih dari 130 hektar lahan bekas tambang. Perusahaan juga secara berkala melakukan pemantauan kualitas air dan keanekaragaman hayati di sekitar area operasional.
Gag Nikel juga berencana untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal melalui forum dialog rutin. Arya menegaskan kesiapan perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan pemerintah, memperketat standar lingkungan, dan mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur.
Keputusan pemerintah untuk mengizinkan Gag Nikel tetap beroperasi diambil dengan mempertimbangkan komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan berkelanjutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dari total konsesi seluas 13.136 hektar, hanya 260 hektar yang dibuka untuk penambangan. Lebih dari 130 hektar telah direklamasi, dan sekitar 54 hektar dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, pemerintah, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan dan pelestarian Kawasan Geopark Raja Ampat. Pencabutan izin ini merupakan hasil inventarisasi izin pertambangan di kawasan lindung yang dilakukan oleh pemerintah lintas kementerian.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bersama Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Sekretaris Presiden untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan bukti komprehensif dan objektif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat sambil tetap mendukung investasi yang bertanggung jawab.