Eksploitasi Seksual Anak di Madiun Terungkap: Dua Orang Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan penjualan melalui media sosial. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di wilayah Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online ini.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial ARZ dan SFH, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka yang telah mengeksploitasi anak di bawah umur. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan merekrut korban, termasuk seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial IM, dan seorang perempuan dewasa berinisial RKW (20), dengan iming-iming pekerjaan. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak, kedua korban justru dieksploitasi secara seksual dan dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

"Para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban, namun kenyataannya mereka malah menjadi korban perdagangan orang dengan cara dieksploitasi secara seksual," ujar Iptu Ahmad.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik prostitusi online ini, di antaranya:

  • Telepon genggam berbagai merek
  • Buku tamu hotel
  • Kunci kamar
  • Kain sprei
  • Uang tunai
  • Alat kontrasepsi bekas pakai
  • Kartu ATM
  • SIM atas nama tersangka ARZ

Saat ini, kedua tersangka ARZ yang berasal dari Kabupaten Wonosobo dan SFH warga Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.